Putuskan Pemilu Ditunda Setahun, Hakim T Oyong Ternyata Pernah Memvonis Ringan Kejahatan Berat

Nevriza Wahyu Utami - Litbang MPI
Putuskan Pemilu ditunda, Hakim T Oyong pernah memvonis ringan kasus kejahatan berat, (Foto : Okezone)

JAKARTA,iNewsSalatiga.id - Masyarakat sedang digegerkan dengan adanya Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menggugat perdata Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu 2024 sampai Juli 2025.

Hakim T Oyong sebagai ketua sidang membacakan putusan pada Kamis (2/3/2023). Selain itu ada dua hakim anggota yaitu Bakri dan Dominggus Silaban.

Lantas siapakah hakim T Oyong ini? Hakim T Oyong sebelumnya sering menangani perkara sejumlah tokoh penting dan beberapa kasus yang menyita perhatian dari masyarakat.

Sebelumnya pada bulan Januari yang lalu, hakim yang mempunyai nama lengkap Tengku Oyong ini pernah berposisi sebagai akim anggota Majelis Hakim PN Jakpus yang menolak gugatan anggota DPD RI Fadel Muhammad. Selain itu hakim T Oyong juga menangani pengadilan kasus mantan calon Direktur Utama (Dirut) PT Bank Sumut Freddy Hutabarat.

Pada 15 Mei 2019, T Oyong memvonis Freddy selama 2 bulan penjara dengan masa percobaan 4 bulan. T Oyong juga pernah menangani kasus Edy Suwanto Sukandi atau Ko Ahwat Tango. Edy menjadi terdakwa atas penculikan dan pembunuhan terhadap pengusaha rental mobil Jefri Wijaya alias Asiong pada 2021.



Editor : Muhammad Andi Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network