"Ketika didapat informasi bahwa pelaku sempat indekos di daerah Tangerang, anggota langsung mengejarnya. Ternyata pelaku sudah meninggalkan tempat indekosnya," ujar kapolres.
Meski demikian, polisi terus melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada 22 Februari 2023 pelaku berhasil ditangkap di Lampung.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa satu handphone yang dibeli dari uang hasil kejahatan dan sisa uang hasil kejahatan sebesar Rp8 juta.
Menurut Kapolres, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.
"Setelah dilakukan gelar perkara, terhitung mulai 23 Februari 2023 tersangka kami tahan hingga 20 hari ke depan," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di jateng.inews.id dengan judul " Kabur ke Lampung, Pencuri Uang Toko Modern di Salatiga Ditangkap Polisi ", Klik untuk baca: https://jateng.inews.id/berita/kabur-ke-lampung-pencuri-uang-toko-modern-di-salatiga-ditangkap-polisi/all.
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait