Lacak Pencuri Toko Modern di Salatiga, Polisi Berhasil Meringkus Pelaku di Lampung

Angga Rosa
Pelaku pencurian toko modern di Salatiga berhasil diringkus polisi di Lampung, (Foto : Ist)

SALATIGA,iNewsSalatiga.id - Kepolisian Kota Salatiga berhasil melacak pelaku pencurian toko modern di Jalan Kartini, Salatiga. Kepolisian berhasil meringkus RM warga Klero, Tuntang, Kabupaten Semarang diringkus di Lampung pada 22 Februari 2023.

Dijelaskan oleh Kapolres Salatiga AKBP Feria Kurniawan bahwa uang yang tersimpan di dalam brankas toko modern telah dicuri pada 5 Februari 2023. Orang yang pertama kali mengetahui kejadian pencurian tersebut adalah supervisor toko.

Ketika dirinya sedang melakukan pengecekan. ia mendapati uang sebanyak Rp38 juta telah hilang tanpa ada kerusakan pada brankasnya.

"Saksi menanyakan ke petugas yang bekerja sif malam dan didapat keterangan bahwa salah seorang mantan karyawan berinisial RM datang pada pukul 03.00 WIB dengan maksud mengembalikan seragam. Yang bersangkutan sudah dikeluarkan sejak akhir Januari 2023 karena suatu sebab," kata Feria Kurniawan, Sabtu,

Ketika rekaman CCTV dicek, tampak RM mengambil kunci brankas yang terletak di atas meja kasir. Kemudian berjalan menuju brankas dan menguras isinya yang berupa uang tunai. Total uang yang berhasil dibawa kabur Rp38 juta.

Selanjutnya, kasus pencurian dilaporkan ke polisi. Awalnya polisi kesulitan karena pelaku telah meninggalkan rumah di daerah Klero, Tengaran, Kabupaten Semarang dan berpindah-pindah menghindari pengejaran polisi.


"Ketika didapat informasi bahwa pelaku sempat indekos di daerah Tangerang, anggota langsung mengejarnya. Ternyata pelaku sudah meninggalkan tempat indekosnya," ujar kapolres.

Meski demikian, polisi terus melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada 22 Februari 2023 pelaku berhasil ditangkap di Lampung.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa satu handphone yang dibeli dari uang hasil kejahatan dan sisa uang hasil kejahatan sebesar Rp8 juta.

Menurut Kapolres, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.

"Setelah dilakukan gelar perkara, terhitung mulai 23 Februari 2023 tersangka kami tahan hingga 20 hari ke depan," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di jateng.inews.id dengan judul " Kabur ke Lampung, Pencuri Uang Toko Modern di Salatiga Ditangkap Polisi ", Klik untuk baca: https://jateng.inews.id/berita/kabur-ke-lampung-pencuri-uang-toko-modern-di-salatiga-ditangkap-polisi/all.
 



Editor : Muhammad Andi Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network