Yasonna menambahkan bahwa dalam KUHP yang baru ini harus melihat dengan jelas latar belakangnya serta filosofi setiap pasal.
“Kenapa begitu? Perdebatannya panjang, dan itu menjadi sebuah keputusan bersama, dibahas. Bukan produk satu malam, puluhan tahun produknya, pembahasan melalui (banyak) seminar," katanya.
Menkumham juga menjelaskan, untuk lahir sebagai suatu konsep hukum pidana yang sekarang, pasal hukuman mati di KUHP baru telah mengakomodasi berbagai pemikiran dari semua pihak. Pasal 100 KUHP baru merupakan solusi bagi mereka yang pro dan kontra terhadap pidana mati
"Telah mengakomodasi pemikiran-pemikiran yang kemudian dapat diambil middle ground, antara abolisionis dan retensionis," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di jateng.inews.id dengan judul " Menkumham Bantah KUHP Baru untuk Ringankan Vonis Ferdy Sambo: Pemikiran Itu Salah ", Klik untuk baca: https://jateng.inews.id/berita/menkumham-bantah-kuhp-baru-untuk-ringankan-vonis-ferdy-sambo-pemikiran-itu-salah/all.
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait