Rumor KUHP Baru Didesain untuk Loloskan Ferdy Sambo dari Hukuman Mati, Menkumham Menjawab

Eka Setiawan/Muhamad Andi Setiawan
Menkumham Yasonna H Laoly ketika memberikan kuliah umum di Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga, (Foto : Ist)

SALATIGA,iNewsSalatiga.id - Muncul rumor yang menyebar di tengah masyarakat bahwa peresmian KUHP yang baru dirancang agar hukuman mati bagi Ferdy Sambo dapat dihilangkan. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly secara tegas bahwa anggapan tersebut sangatlah salah.

Dalam pasal 100 KUHP yang baru terpidana yang mendapat hukuman mati tidak langsung dieksekusi tetapi mendapat masa percobaan selama 10 tahun. Jika dalam waktu 10 tahun tersebut terpidana berkelakuan baik maka hukuman mati dapat diubah menjadi penjara 10 tahun dengan berbagai syarat tentunya.

Dengan ketentuan pasal KUHP yang baru tersebut maka banyak yang berspekulasi bahwa memang rancangan KUHP yang sudah disahkan tersebut memang didesain agar Ferdy Sambo dapat lepas dari jeratan hukuman mati tersebut.

Namun Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly ketika memberikan kuliah umum di Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga, Selasa (21/2), menegaskan bahwa KUHP yang baru merupakan buah pemikiran yang sudah ada sejak puluhan tahun lalu dan sudah melalui diskusi yang sangat panjang.

"My God. Itu jauh, jauh, jauh sebelumnya (perumusan pasal hukuman mati). Itu (sama saja) menghina kepada profesor-profesor kita, yang sudah meninggal dunia, termasuk Profesor Muladi. Beberapa Profesor hukum pidana kita yang mendesain hukum itu. Itu penghinaan kepada mereka," ujar Yasonna.


Yasonna menambahkan bahwa dalam KUHP yang baru ini harus melihat dengan jelas latar belakangnya serta filosofi setiap pasal.

“Kenapa begitu? Perdebatannya panjang, dan itu menjadi sebuah keputusan bersama, dibahas. Bukan produk satu malam, puluhan tahun produknya, pembahasan melalui (banyak) seminar," katanya.

Menkumham juga menjelaskan, untuk lahir sebagai suatu konsep hukum pidana yang sekarang, pasal hukuman mati di KUHP baru telah mengakomodasi berbagai pemikiran dari semua pihak. Pasal 100 KUHP baru merupakan solusi bagi mereka yang pro dan kontra terhadap pidana mati

"Telah mengakomodasi pemikiran-pemikiran yang kemudian dapat diambil middle ground, antara abolisionis dan retensionis," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di jateng.inews.id dengan judul " Menkumham Bantah KUHP Baru untuk Ringankan Vonis Ferdy Sambo: Pemikiran Itu Salah ", Klik untuk baca: https://jateng.inews.id/berita/menkumham-bantah-kuhp-baru-untuk-ringankan-vonis-ferdy-sambo-pemikiran-itu-salah/all.
 



Editor : Muhammad Andi Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network