JAKARTA,iNewsSalatiga.id - Uang sebanyak Rp500 triliun dari nasabah koperasi sudah mengalami pencucian uang. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mensinyalir 12 koperasi melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa hampir sebanyak Rp240 triliun dana tersebut berasal dari transaksi yang dilakukan oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
"12 koperasi itu total lebih dari Rp500 tirliun, terkait dengan dugaan penyimpangan," kata Ivan usai RDP Bersama Komisi III DPR RI, Selasa (14/2/2023).
"Kita melakukan kajian terkait 12 koperasi, nah 12 koperasi itu nilai transaksinya yang kita lihat adalah lebih dari Rp500 triliun, jadi artinya kita melihat bahwa potensi dana yang dihimpun oleh koperasi yang melakukan tindak pidana pencucian uang itu," sambungnya.
Sementara terkait KSP Indosurya, Ivan mengatakan uang-uang tersebut dihimpun dari ratusan ribu nasabah. Bahkan temuan PPATK saja ada 40 ribu nasabah hanya dari satu bank, sedangkan analisa PPATK masih ada belasan bank lainnya.
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait