Arifin mengatakan bahwa pihaknya senantiasa memperhatikan aspek humanis, edukasi dan komunikasi dalam setiap menjalankan tugas, termasuk saat melakukan penertiban. Dia menegaskan bahwa jika ada ada yang melakukan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP), maka petugas itu akan dapat dikenakan sanksi.
"Perlu diketahui, bahwa sudah ada aturan yang melarang berjualan di trotoar, sehingga dalam melakukan penertiban ini kami kedepankan sisi humanis dan komunikasi yang efektif dengan warga," imbuhnya.
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait