JAKARTA,iNewsSalatiga.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Putri Candrawathi hukuman penjara selama 8 tahun. Putri dinilai bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir J
Sebelumnya, terdakwa lain yaitu Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal juga sama mendapatkan tuntutan hukuman penjara selama delapan tahun. Sedangkan untuk Bharada E, tuntutannya akan dibacakan usai sidang Putri Candrawathi.
"Bahwa perbuatan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan memenuhi rumusan pembunuhan berencana," ucap Jaksa, Rabu (18/1/2024).
Sebelumnya, Jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup. Sambo merupakan otak pembunuhan terhadap Brigadir J yang merupakan ajudannya.
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait