Terlibat Pembunuhan Berencana, Putri Candrawathi Dapat Tuntutan 8 Tahun Penjara

Qur'anul Hidayat, Okezone
Putri Candrawathi dapat tuntutan delapan tahun penjara karena terlibat kasus pembunuhan berencana, (Foto : Okezone)

JAKARTA,iNewsSalatiga.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Putri Candrawathi hukuman penjara selama 8 tahun. Putri dinilai bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir J

Sebelumnya, terdakwa lain yaitu Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal juga sama mendapatkan tuntutan hukuman penjara selama delapan tahun. Sedangkan untuk Bharada E, tuntutannya akan dibacakan usai sidang Putri Candrawathi.

"Bahwa perbuatan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan memenuhi rumusan pembunuhan berencana," ucap Jaksa, Rabu (18/1/2024).

Sebelumnya, Jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup. Sambo merupakan otak pembunuhan terhadap Brigadir J yang merupakan ajudannya.



Editor : Muhammad Andi Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network