LAMPUNG,iNewsSalatiga.id - Seorang oknum kepala sekolah di Mesuji, Lampung melakukan pencabulan kepada dua muridnya di UKS. Mirisnya pelaku melakukan pencabulan setelah korban memberikan pengaduan pencabulan dari temannya.
Setelah mendapat laporan pencabulan anak dibawah umur tersebut, pihak kepolisian dengan cepat meringkus kepala sekolah itu. Pelaku yang merupakan Kepala sekolah menengah pertama swasta di salah satu yayasan di Kecamatan Way Serdang, Mesuji, Lampung itu terlihat tertunduk lesu ketika digiring oleh Polres Mesuji.
Korban yang masih berusia 12 tahun dengan inisial NV dan AS mendapat perlakukan bejat dari kepala sekolahnya di di ruang UKS di tempat kedua korban bersekolah.
Kejadian ini dapat terungkap setelah korban pencabulan menceritakan yang menimpa mereka kepada orang tuanya. Mendengar pengaduan dari anak mereka, para orang tua korban segera melapor ke polisi pada Desember yang lalu.
"Kami berharap pelaku dihukum seberat-beratnya," kata orangtua korban, ZM, Sabtu (14/1/2023).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, modus pelaku adalah dengan memanfaatkan kedua korban yang sebelumnya telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan rekannya sendiri.
Alih-alih akan membantu korban, oknum kepala sekolah itu justru mencabuli kedua muridnya tersebut.
"Kami masih menyelidiki kemungkinan adanya korban lainnya," kata Kasatreskrim Polres Mesuji Iptu Fajrian Rizki.
Kini tersangka ditahan di Mapolres Mesuji dan terancam melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait