Penuhi Syarat dan Berperilaku Baik, Umar Patek Bebas Bersyarat

Ariedwie Satrio
Buktikan sikap berperilaku baik, Umar Patek dibebaskan bersyarat, (Foto : Okezone)


Adapun, syarat pembebasan bersyarat yakni, sudah menjalankan 2/3 masa pidana; berkelakuan baik; telah mengikuti program pembinaan; dan telah menunjukkan penurunan risiko seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

"Persyaratan khusus yang telah dipenuhi oleh Umar Patek adalah telah mengikuti program pembinaan deradikalissi dan telah berikrar setia NKRI," kata Rika.

"Pemberian PB kepada Umar Patek juga telah direkomendasikan Badan Nasional Penangulangan Teroris (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 (Densus 88)," sambungnya.

Untuk diketahui, Umar Patek merupakan sosok yang dianggap sebagai perakit bahan peledak dalam peristiwa pengebomandi Sari Club dan Paddy's Irish Bar, Kuta, Bali, pada 12 Oktober 2002. Peristiwa itu menewaskan 202 orang, termasuk 88 warga Australia.
 



Editor : Muhammad Andi Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network