Penuhi Syarat dan Berperilaku Baik, Umar Patek Bebas Bersyarat

Ariedwie Satrio
Buktikan sikap berperilaku baik, Umar Patek dibebaskan bersyarat, (Foto : Okezone)

JAKARTA,iNewsSalatiga.id - Mulai hari Rabu (07-12-2022), Umar Patek atau nama aslinya Hisyam bin Alizein akan menjalani peogram pembebasan bersyarat. Narapidana kasus bom bali tersebut dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatn (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dari Lapas I Surabaya, Jawa Timur.

"Pada hari ini 7 Desember 2022, Hisyam bin Alizein Alias Umar Patek dikeluarkan dari Lapas Kelas I Surabaya, dengan program Pembebasan Bersyarat," ujar Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti melalui pesan singkatnya, Rabu (7/12/2022).

Status Umar Patek yang sebelumnya adalah narapidana kini berubah menjadi menjadi klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Surabaya. Selama menjalani program bebas bersyarat, Umar Patek masih harus menjalankan kewajiban dan aturan dari Bapas Surabaya.

"Wajib mengikuti program pembimbingan sampai dengan 29 April 2030. Apabila sampai dengan masa itu terjadi pelanggaran, maka hak bersyaratnya akan dicabut," terangnya.

Rika menjelaskan Umar Patek telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan program Pembebasan Bersyarat. Kata Rika, program Pembebasan Bersyarat merupakan hak seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan adminstratif dan substanstif.



Editor : Muhammad Andi Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network