JAKARTA,iNewsSalatiga.id - Mulai hari Rabu (07-12-2022), Umar Patek atau nama aslinya Hisyam bin Alizein akan menjalani peogram pembebasan bersyarat. Narapidana kasus bom bali tersebut dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatn (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dari Lapas I Surabaya, Jawa Timur.
"Pada hari ini 7 Desember 2022, Hisyam bin Alizein Alias Umar Patek dikeluarkan dari Lapas Kelas I Surabaya, dengan program Pembebasan Bersyarat," ujar Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti melalui pesan singkatnya, Rabu (7/12/2022).
Status Umar Patek yang sebelumnya adalah narapidana kini berubah menjadi menjadi klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Surabaya. Selama menjalani program bebas bersyarat, Umar Patek masih harus menjalankan kewajiban dan aturan dari Bapas Surabaya.
"Wajib mengikuti program pembimbingan sampai dengan 29 April 2030. Apabila sampai dengan masa itu terjadi pelanggaran, maka hak bersyaratnya akan dicabut," terangnya.
Rika menjelaskan Umar Patek telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan program Pembebasan Bersyarat. Kata Rika, program Pembebasan Bersyarat merupakan hak seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan adminstratif dan substanstif.
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait