Bejat ! Anggota DPRD Berani Raba Payudara Seorang Mahasiswi Tanpa Rasa Malu

Iskandar Nasution
Anggota DPRD pandeglang tanpa malu meraba payudara seorang mahasiswa, (Foto : Okezone)

PANDEGLANG,iNews.id - Seorang oknum Anggota DPRD berinisial Y dari Kabupaten Pandeglang, Banten ditetapkan oleh Polres Pandeglang sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap gadis berinisial AT (18).

Korban yang juga seorang mahasiswi itu merupakan warga Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Penetapan tersangka diputuskan, setelah melakukan pemeriksaan beberapa orang saksi dan melakukan gelar perkara. Dalam pemeriksaan, korban mengaku diraba payudaranya saat mengantarkan makanan kepada tersangka.

Petugas akan kembali melakukan pemeriksaan pada hari Selasa (6/12/2022) besok.

Satria Pratama, Kuasa Hukum Y membenarkan bahwa pihaknya telah mendapatkan surat penetapan terhadap kliennya sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.

"Kita akan menguji gelar perkara, dengan melakukan gugatan praperadilan, sesuai permintaan klien kami," pungkasnya.

Editor : Muhammad Andi Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network