Banyak Masyarakat Mengeluh STB Bermasalah, Kominfo Akan Keluarkan Sertifikasi

Tim iNews.id
Kominfo akan melakukan sertikasi terkait keluhan STB yang buruk, (Foto : Okezone)

JAKARTA,iNews.id - Banyaknya keluhan dari masyarakat seputar kualitas set top box (STB), perangkat ini untuk mengonversi siaran TV digital ke pesawat TV analog ditanggapi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Mulyadi, mengakui memang tidak semua produk STB mampu mengonversi siaran TV digital di Indonesia dengan baik.

Hanya STB yang mendukung digital video broadcasting - second generation terrestrial (DVB-T2) yang dapat digunakan di negara ini. DVB-T2 merupakan standar terbaru transmisi siaran TV digital termasuk pengiriman audio, video, dan data.

BACA JUGA:Keluhan Warga Pasca Siaran TV Analog Dimatikan, Gambar Masih Buruk dan Harga STB Naik
Guna memastikan STB DVB-T2 yang akan diedarkan memenuhi berbagai persyaratan teknis dan regulasi, maka Kemenkominfo melaksanakan proses sertifikasi.

“Hanya STB yang tersertifikasi yang boleh diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukkan dan atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia,” jelasnya kepada MPI, Kamis (10/11).

Acuan sertifikasi adalah Peraturan Menkominfo No 4/2019 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran dan Radio Siaran serta Peraturan Menkominfo No 3/2014 tentang Persyaratan Teknis Sistem Peringatan Dini Bencana Alam pada Alat dan Perangkat Penerima Televisi Broadcasting Terrestrial-Second Generation.

STB juga harus mengantongi sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) oleh Kementerian Perindustrian serta lolos tes electro magnetic kompatibilitas (EMC) dari Balai Besar Bahan dan Barang Teknik (B4T) Kemenperin, Bandung.

Mulyadi memastikan, semua perusahaan penyedia STB menempuh proses perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem online single submission (OSS). Seluruh proses sertifikasi dilakukan terbuka melalui portal e-sertifikasi Kemenkominfo di https://sertifikasi.postel.go.id/.


“Karena itu, kita harus teliti sebelum membeli perangkat STB. Beli hanya yang sudah tersertifikasi agar spesifikasinya sesuai dengan siaran TV digital di Indonesia dan tidak dikecewakan,” ujar Mulyadi.

Di tempat terpisah, Entin, 54, warga RT 15/07 Taman Harapan, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur, mengaku STB gratis yang diterimanya dari kantor kelurahan sudah rusak. Dia lalu membeli STB sendiri.

“Tapi nggak bisa mendapat siaran beberapa TV. Sudah diotak-atik,” keluhnya.

Nuryati, 55, warga Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, mengeluhkan kualitas gambar siaran TV digital melalui STB yang kurang bagus.

"Susah sekali dapat siarannya. Sudah dicari berkali-kali tetap cuma dapat 3 channel TV," ujar Nur.

Dia terpaksa beli antenna baru meski tetap ada kendala ada kanal yang tiba-tiba hilang.

Rizki, 25, warga Tanjung Burung Kabupaten Tangerang, malah tak mendapatkan satu pun saluran televisi meski sudah pakai STB dan mengganti antena.

“Tulisannya ‘no signal’ terus. Sudah berulangkali di-setting,” katanya.

Hal serupa dialami Saidi, 35, yang tinggal di kawasan Ketapang, Pasar Minggu.

“Ternyata nggak lebih baik (dibanding analog). Gambar jernih tapi sering patah-patah meski sudah pakai STB,” keluhnya.



Editor : Muhammad Andi Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network