Antisipasi Dampak Buruk Di Masyarakat, Kominfo Diminta Bijak Terapkan Pendaftaran PSE

Kiswondari
Politikus Golkar Dave Laksono sarankan Kominfo bijak terapkan PSE, (Foto : Ist)

JAKARTA,iNews.id - Dalam menerapkan kebijakan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di lingkup privat, Komisi I DPR mengingatkan agar Kementeriam Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berlaku bijak. Ini penting demi menghindarkan jutaan warga dari dampaknya.

"Semua aplikasi yang digunakan masyarakat pengguna jaringan yang dibangun dengan pajak memiliki kewajiban mengikuti peraturan yang berlaku di Indonesia. Namun pemerintah harus bijak dalam melaksanakan kebijakan pendaftaran PSE," kata Anggota Komisi I DPR Dave Akbarshah Laksono kepada wartawan dikutip Selasa (19/7/2022).

Dave menyarankan agar pemerintah perlu mengingatkan perusahaan untuk mendaftarkan PSE sejak jauh hari, sehingga waktunya tidak mendesak dan tidak menimbulkan kegaduhan yang berdampak pada perusahaan dan masyarakat.

"Masyarakat yang jumlahnya puluhan hingga ratusan juta orang pengguna aplikasi, terancam tidak bisa menggunakan aplikasinya dan terancam mata pencariannya," ujarnya.

Apalagi, politikus Partai Golkar ini mengutip survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) 2021-2022 bahwa WhatsApp menjadi aplikasi perpesanan yang paling sering digunakan (98,07%), dan Facebook Messenger (47,12 %). Banyak penggunanya merupakan UMKM seperti pemilik usaha rumahan daring untuk makanan hingga produk pakaian lokal.



Editor : Muhammad Andi Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network