“Kalau sosialisasi jangan biasa-biasa dengan metode ceramah. Lakukan dengan simulasi proses perizinan kalau perlu disediakan meja-meja agar masyarakat bisa paham betul proses yang harus dilakukan ketika mengajukan proses perizinan," ucapnya.
Sementara itu, Riawan Widyatmoko dari DPMPTSP Kota Salatiga menjelaskan, ada beberapa objek yang dipersyaratkan dalam perizinan. Selain itu, masyarakat juga harus memahami persyaratan apa saja yang dibutuhkan untuk mengajukan permohonan perizinan PBG.
“Fungsi KKPR adalah pemanfaatan ruang, penerbitan hak atas tanah, dan persyaratan PBG. Selanjutnya jenis KKPR ada dua: KKPR non berusaha dan KKPR berusaha misalnya akan dipakai kos-kosan," katanya.
Sedangkan bangunan untuk usaha ada beberapa klasifikasi. Yakni klasifikasi usaha mikro di bawah Rp1 miliar, kecil antara Rp1 miliar hingga Rp5 miliar, menengah Rp5 miliar hingga Rp10 miliar dan besar lebih dari Rp10 miliar. "Sedang persyaratan KKPR nantinya harus diupload di aplikasi sicantik,” ujarnya.
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait