Wahyu mengungkapkan, guna menekan agar sidang tak disiarkan secara langsung, petugas PN Jakarta Salatan juga telah berupaya maksimal. Sementara soal pengacara yang ingin mendapatkan rekaman saat sidang, pengadilan tak pernah menolak dan bakal memberikan rekaman tersebut.
"Saudara menginginkan adanya rekaman sendiri, kita berikan, kita tidak pernah menolak. Silakan berhubungan dengan petugas keamanan kami dan kita tidak pernah menolak saudara untuk merekam," paparnya.
Hakim menpersilahkan pengacara dan jaksa untuk menggali kebenaran pada para saksi dalam persidangan. Namun, pengacara dan jaksa diminta untuk tidak mengulangi pertanyaan-pertanyaan yang telah ditanyakan sebelumnya pada para saksi.
Sementara itu, pengacara terdakwa Sambo dan Putri, Arman Hanis menambahkan, sejatinya pihaknya tak keberatan siaran langsung dalam sidang kliennya itu disiarkan secara langsung atau live, baik di media TV maupun di area pengadilan. Namun, pihaknya menginginkan keberimbangan dan sejauh ini saat pihaknya berbicara atau bertanya di persidangan kerap tak disiarkan ataupun suaranya tak terdengar.
"Kami sampaikan sidang pengadilan para terdakwa, disiarkan secara langsung atau live, baik di media televisi nasional maupun di lingkungan PN Jaksel kami tidak keberatan. Namun, apabila JPU yang bertanya suaranya diperdengarkan, saat tim penasehat hukum menanyakan pada saksi, itu suaranya dikecilkan. Jadi, kami mohon untuk bisa keadialan yang berimbang, kami diberikan kesempatan yang sama dan seluas luasnya oleh majelis hakim," katanya.
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait