JAKARTA,iNews.id - Siarang langsung sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J oleh media massa diprotes oleh Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Arman Hanis. Pasalnya, dalam siaran langsung, saat tim pengacara berbicara atau bertanya pada saksi malah tak diperdengarkan.
Keberatan sidang para terdakwa disiarkan live, baik media TV nasional maupun di lingkungan pengadilan. Kita sudah mengatakan, membatasi untuk di persidangan ini tidak live, kita sudah sampaikan pada rekan-rekan media, bahkan kita sudah mengatur, tapi nyatanya masih ada, itu di luar kewenangan kami," ujar Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso di persidangan, Selasa (8/11/2022).
Menurutnya, pihaknya sejatinya telah melakukan upaya maksimal agar persidangan tidak disiarkan secara langsung atau live. Pengadilan setiap hari juga melakukan evaluasi pada persidangan tersebut agar persidangan berjalan baik tanpa ada gangguan.
"Semua keterangan Susi dalam persidangan Richard Eliezer disiarkan di media nasional dan lingkungan pengadilan. Sedangkan untuk keterangan ADC dan ART yang lainnya suaranya dibisukan," tutur hakim menyebutkan keberatan pengacara.
Hakim menerangkan, sejatinya sidang tersebut disiarkan di lingkungan pengadilan untuk memenuhi kebutuhan pengunjung sidang yang hendak mendengarkan persidangan. Maka itu, siaran pun dilakukan di area terbatas pengadilan.
"Kita sudah ada kesepakatan dengan rekan-rekan dari TV, tidak menyiarkan live dalam arti termasuk suaranya. Itu sudah kita lakukan berulang kali, tapi masih ada kebocoran-kebocoran, baik disiarkan melalui YouTube atau yang lain, kami tidak tahu menahu," jelas hakim.
Wahyu mengungkapkan, guna menekan agar sidang tak disiarkan secara langsung, petugas PN Jakarta Salatan juga telah berupaya maksimal. Sementara soal pengacara yang ingin mendapatkan rekaman saat sidang, pengadilan tak pernah menolak dan bakal memberikan rekaman tersebut.
"Saudara menginginkan adanya rekaman sendiri, kita berikan, kita tidak pernah menolak. Silakan berhubungan dengan petugas keamanan kami dan kita tidak pernah menolak saudara untuk merekam," paparnya.
Hakim menpersilahkan pengacara dan jaksa untuk menggali kebenaran pada para saksi dalam persidangan. Namun, pengacara dan jaksa diminta untuk tidak mengulangi pertanyaan-pertanyaan yang telah ditanyakan sebelumnya pada para saksi.
Sementara itu, pengacara terdakwa Sambo dan Putri, Arman Hanis menambahkan, sejatinya pihaknya tak keberatan siaran langsung dalam sidang kliennya itu disiarkan secara langsung atau live, baik di media TV maupun di area pengadilan. Namun, pihaknya menginginkan keberimbangan dan sejauh ini saat pihaknya berbicara atau bertanya di persidangan kerap tak disiarkan ataupun suaranya tak terdengar.
"Kami sampaikan sidang pengadilan para terdakwa, disiarkan secara langsung atau live, baik di media televisi nasional maupun di lingkungan PN Jaksel kami tidak keberatan. Namun, apabila JPU yang bertanya suaranya diperdengarkan, saat tim penasehat hukum menanyakan pada saksi, itu suaranya dikecilkan. Jadi, kami mohon untuk bisa keadialan yang berimbang, kami diberikan kesempatan yang sama dan seluas luasnya oleh majelis hakim," katanya.
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait