Menurutnya, DKK Kota Salatiga sedang menyiapkan Surat Edaran (SE) terbaru terkait pelarangan mengkonsumsi obat cair atau sirop yang dapat berdampak pada penyakit gagal ginjal.
SE ini nanti akan lebih merinci obat apa saja yang dilarang pemerintah dengan menyertakan kode produksi atau nomor bets.
"SE yang saat ini tengah disusun, tetap mengacu kepada Surat Edaran dari pusat. SE terbaru ini sekaligus sebagai upaya melindungi Fasilitas Kesehatan dengan tetap mengacu kepada hasil uji BPOM," ujarnya.
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait