SALATIGA,iNews.id - Sebelum membeli obat-obatan, warga Salatiga diimbau oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Salatiga Siti Zuraidah untuk lebih teliti sebagai bentuk kewaspadaan.
"Selain tanggal kedaluwarsa, kode produksi atau nomor bets harus diperhatikan oleh konsumen maupun penjual obat. Ini penting, untuk mengetahui obat memiliki izin untuk diedarkan atau tidak," kata Siti Zuraidah, Selasa (25/10/2022).
Menurutnya seringkali konsumen hanya memperhatikan batas kadaluarsanya saja namun tidak mempergatikan nomor bets. Padahal, hal tersebut merupakan dua informasi penting yang harus diperhatikan oleh setiap konsumen saat membeli barang, termasuk obat.
"Ada sebagian konsumen yang tidak terlalu memperhatikan, bahkan tidak terlalu mengerti arti dari kedua nomor tersebut," ucapnya.
Menurutnya, DKK Kota Salatiga sedang menyiapkan Surat Edaran (SE) terbaru terkait pelarangan mengkonsumsi obat cair atau sirop yang dapat berdampak pada penyakit gagal ginjal.
SE ini nanti akan lebih merinci obat apa saja yang dilarang pemerintah dengan menyertakan kode produksi atau nomor bets.
"SE yang saat ini tengah disusun, tetap mengacu kepada Surat Edaran dari pusat. SE terbaru ini sekaligus sebagai upaya melindungi Fasilitas Kesehatan dengan tetap mengacu kepada hasil uji BPOM," ujarnya.
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait