JAKARTA,iNews.id - Setelah menemak Brigadir J sampai tewas, Ferdy Sambo pertama kali menghubungi Hendra Kurniawan yang saat itu sedang memancing di kolam pancing Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
Ferdy Sambo menghubungi Hendra Kurniawan lantaran adanya niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi. Hal ini terungkap dalam sidang dakwaan dugaan perintangan penyelidikan pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
"Salah satu upaya yang dilakukannya (Sambo) yaitu menghubungi terdakwa Hendra Kurniawan, sekira pukul 17.22 WIB, di mana terdakwa Hendra Kurniawan, sedang berada di kolam pancing Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara dan meminta agar segera datang ke rumah saksi Ferdy Sambo di Kompleks Perumahan Polri Duren Tiga Nomor 46 RT 05/RW 01 Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan Hendra Kurniawan, Rabu (19/10/2022).
Hendra langsung meluncur menuju rumah Ferdy Sambo dan tiba sekitar pukul 19.15 WIB. Setibanya i pekarangan parkir rumah Sambo, Hendra bertanya secara langsung kepada atasannya tersebut. "Ada peristiwa apa, Bang?" tanya Hendra.
Ferdy Sambo lalu menuturkan peristiwa selayaknya skenario yang dibeberkan bahwa istrinya, Putri Candrawathi mengalami pelecehan seksual oleh Brigadir J. "Ada pelecehan terhadap Mbakmu. Mbakmu teriak-teriak saat kejadian itu," terang Sambo kepada Hendra.
Menurut JPU, di situlah rekayasa skenario Sambo ihwal dugaan asusila yang dilakukan oleh Brigadir J tersampaikan kepada Hendra. "Inilah cerita yang direkayasa saksi Ferdy Sambo lalu disampaikan ke terdakwa Hendra Kurniawan," ucap jaksa.
Kuasa hukum Brigjen Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat menegaskan, kliennya tak tahu rekayasa kasus dugaan pembunuhan Brigadir J yang dilakukan Ferdy Sambo. Menurut Henry, penjelasan Ferdy Sambo soal terjadinya dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi ke kliennya merupakan kebohongan.
"Terdakwa tidak mengetahui peristiwa yang sesungguhnya terjadi. Apakah peristiwa yang disampaikan oleh Ferdy Sambo adalah peristiwa yang sesungguhnya atau sebuah rekayasa yang disusun sendiri oleh Ferdy Sambo," kata Henry di PN Jaksel, Rabu (19/10/2022).
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait