Nafsu Tak Tertahan, Guru PNS Nekat Cabuli 5 Siswa Kelas 3 SD Saat Jam Istirahat

Yuswantoro
Guru SD pelaku pencabulan siswa kelas 3 SD ditangkap polisi, (Foto : Yus/SINDOnews)


"Pelaku lalu mencabuli korban. Setelah itu, korban berlari kembali keruang kelas dan pelaku kembali ke ruang guru. Atas kejadian tersebut, korban trauma dan sakit di bagian intimnya," jelasnya.

Pulang ke rumah, korban bercerita kepada orang tuanya dan langsung melapor ke Polres Way Kanan. Setelah dilakukan pemeriksaan saksi, pelaku langsung dijemput paksa dan dijebloskan ke penjara.

"Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban lainnya, yakni AW dan MO, terakhir pada Selasa 4 Oktober 2022. Selanjutnya terhadap korban PS dan TNY," bebernya.

Dari keterangan itu, diketahui korban pencabulan pelaku berjumlah 5 lima orang, semuanya siswa Kelas 3 SD.

Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (3) atau Pasal 82 Ayat (2) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak ditambah 1/3 dari ancaman pidana pada Ayat (1) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
 



Editor : Muhamad Andi Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network