Putuskan Pacarnya, Wanita Ini Dituntut Kembalikan Uang Rp1.2 Miliar dengan Dalih Penipuan

Tim iNews.id
Seorang wanita didenda Rp1.2 Miliar karena memutuskan pacarnya, (Foto : Okezone)

JAKARTA,iNews.id - Baru-baru ini media sosial kembali dihebohkan dengan kisah seorang wanita dituntut oleh mantan pacarnya mengembalikan uang senilai Rp1,2 miliar.

Atas tuntutan tersebut, wanita berinisial NK asal Bandung, Jawa Barat, ini pun harus berurusan dengan hukum. Dia dituntut oleh pacarnya atas tuduhan penggelapan dan penipuan. Kasus ini pun viral di sosial media setelah diunggah oleh akun Instagram @nyinyir_update_official.

"Gara-gara putus hubungan, seorang wanita di Bandung Jawa Barat dituntut ganti rugi 1,2 miliar rupiah oleh sang mantan kekasih atas tuduhan penipuan dan penggelapan," tulis akun itu dikutip Jumat (23/9/2022).

NK pun terpaksa menjalani persidangan. Dalam video yang diunggah terlihat bahwa si wanita menangis di hadapan media sembari didampingi kuasa hukumnya.

Disebutkan bahwa awal mula perkara ini terjadi saat NK memutuskan pacarnya PC lantaran tak kunjung dinikahi. Padahal, keduanya telah menjalin hubungan selama 3 tahun. Namun, akhir hubungan mereka tak berjalan baik. PC malah menuntut NK mengambalikan uang senilai Rp1,2 miliar yang sempat dipinjamnya.



Editor : Muhammad Andi Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network