Diperiksa Kesehatannya Dahulu, Komjen Agus : Putusan Penahanan Putri itu Kewenangan Penyidik

Puteranegara Batubara
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menegaskan putusan penahanan Putri Candrawathi kewenangan Penyidik, (Foto : SINDOnews)


Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Mereka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Sementara itu, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Ferdy Sambo. Namun, Sambo masih melakukan banding terkait hal itu.

 



Editor : Muhammad Andi Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network