JAKARTA,iNews.id - Polri menetapkan Putri Candrawathi , istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Namun, Putri belum ditahan. "Saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022). Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, Putri belum ditahan. Saat ini, kata Agung,
Putri masih berada di kediamannya. Bahkan, Agung menjelaskan, seharusnya Putri menjalani pemeriksaan pada Kamis (18/8/2022).
Namun, karena Putri memberikan surat sakit, sehingga yang bersangkutan harus istirahat selama 7 hari.
"Kemarin ibu PC seharusnya diperiksa, tetapi karena ada surat sakit maka di-hold," kata Agung. "Saat ini PC (berada) di kediamannya, di rumah," sambung Agung.
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait