JAKARTA,iNews.id - Ditetapkannya mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka membuka babak baru misteri pembunuhan Brigadir J. Kini, polisi masih harus mengungkap motif kasus yang menghilangkan nyawa seseorang tersebut.
Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan polisi seharusnya sudah mempunyai motif apabila sudah menetapkan seseorang menjadi tersangka.
"Kalau sudah jadi tersangka, tentu motifnya sudah harus dimiliki oleh penyidik," ujar Kamaruddin ketika dihubungi, Selasa (9/8/2022).
Ditanyai mengenai motif versinya, Kamaruddin mengatakan bahwa Brigadir J menurutnya menyimpan informasi mengenai dugaan kejahatan.
"Karena peran daripada Almarhum Joshua ini adalah orang baik, jadi dalam tanda petik dia membocorkan informasi tentang dugaan kejahatan," tutur dia.
Hanya saja Kamaruddin tidak merinci informasi apa yang dipegang oleh Brigadir J. Namun dia menduga, informasi tersebut sudah terdengar oleh pejabat tinggi Polri.
"Makanya dia bilang, kalau sampai naik ke atas akan dibunuh, diduga informasi tentang kejahatan itu naik ke atas kan begitu," jelas dia.
Meski begitu dia mengaku menyerahkan seluruhnya kepada penyidik dalam mengungkap motif. Tim pengacara, tegas dia, dipastikan konsisten untuk menguak kasus tersebut.
"Kalau kita dari awal itu konsisten lho, walaupaun lima lembaga melawan kita, lima lembaaga kita lawan, saya hanya bentuk 7 tim pengacara, merekalah yang saya pakai untuk memberikan kejelasan kemana mana," pungkasnya.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Rabu, 10 Agustus 2022 - 10:09 WIB oleh Jonathan Simanjuntak dengan judul "Pengacara Sebut Brigadir J Punya Informasi tentang Dugaan Kejahatan Sebelum Dibunuh". Untuk selengkapnya kunjungi:
https://nasional.sindonews.com/read/851609/13/pengacara-sebut-brigadir-j-punya-informasi-tentang-dugaan-kejahatan-sebelum-dibunuh-1660100896
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait