JAKARTA,iNews.id - Pasal 340 KUHP subsider 338 juncto 55 dan 56 diterapkan oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada Irjen Ferdy Sambo dengan ancaman hukuman mati.
Polri sendiri sudah menetapkan 4 tersangka, Bharada E, Bripka RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo.
"Bharada E melakukan penembakan terhadap korban. Lalu RR turut membantu dan menyaksikan penembakan. KM turut membantu dan menyaksikan kemudian FS, menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah olah terjadi peristiwa tembak menembak," kata Komjen Agus dalam konferensi Pers bersama Kapolri, Selasa (9/8/2022).
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menggelar konferensi pers terkait peristiwa kematian Brigadir J.
Kapolri menetapkan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan ajudannya, Brigadir J.
"Tidak ada fakta tembak-menembak, yang ada penembakan terhadap brigadir J yang dilakukan atas perintah saudara FS," katanya.
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait