Ia menambahkan bahwa ancaman kepada korban tersebut bahkan bersifat to the point, bahwa Brigadir J akan segera dihabisi hingga tewas.
"Ancaman pembunuhannya dia akan dihabisi dan dia akan dibunuh," tambahnya.
Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri telah meningkatkan status hukum laporan dugaan pembunuhan berencana Brigadir J ke tahap penyidikan. Meski pun sudah dinaikkan ke penyidikan, Polri belum menetapkan seorang tersangka dalam perkara tersebut.
"Penyidik belum menetapkan siapa pun sebagai tersangka," ujar Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Sabtu 23 Juli 2022.
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait