JAKARTA,iNews.id - Mantan Imam Besar Frint Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS) sedang menjalani program pembebasan bersyarat belum bebas murni. Hal tersebut dipastikan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham.
"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Rabu (20/7/2022).
Rika menambahkan, Habib Rizieq Shihab telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan program pembebasan bersyarat. Habib Rizieq juga telah menandatangani dokumen pembebasan bersyarat pada Selasa, 19 Juli 2022, kemarin.
"Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022," kata Rika.
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait