Hotman juga mengunggah potongan Pasal 415 RKUHP yang bunyinya sebagai berikut:
Bagian Keempat Perzinaaan Pasal 415
(1) Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau Istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan: a. Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau b. Orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 25, 26, dan pasal 30.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Sabtu, 09 Juli 2022 - 00:07 WIB oleh Muhammad Farhan dengan judul "Hotman Paris soal Pasal Perzinaan di RKUHP: Siap-siap Nambah 100 Gedung Penjara". Untuk selengkapnya kunjungi:
https://nasional.sindonews.com/read/821557/13/hotman-paris-soal-pasal-perzinaan-di-rkuhp-siap-siap-nambah-100-gedung-penjara-1657296462?showpage=all
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait