Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kantor Wilayah menyelenggarakan fungsi diantaranya:
1). Pengkoordinasian perencanaan, pengendalian program, dan pelaporan
2). Pelaksanaan pelayanan di bidang administrasi hukum umum, kekayaan intelektual, dan pemberian informasi hukum
3). Pelaksanaan fasilitasi perancangan produk hukum daerah dan pengembangan budaya hukum serta penyuluhan, konsultasi dan bantuan hukum
4). Pengoordinasian pelaksanaan operasional Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di bidang keimigrasian dan bidang pemasyarakatan
5). Penguatan dan pelayanan hak asasi manusia untuk mewujudkan penghormatan, pemenuhan, pemajuan, pelindungan, dan penegakan hak asasi manusia; dan
6). Pelaksanaan urusan administrasi di lingkungan Kantor Wilayah.
Dalam paparannya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali membawahi 18 (Delapan Belas) Unit Pelaksana Teknis, yang terdiri dari 7 (Tujuh) Lembaga Pemasyarakatan, 4 (Empat) Rumah Tahanan, 2 (Dua) Balai Pemasyarakatan, 1 (Satu) Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, 3 (Tiga) Kantor Imigrasi dan 1 (Satu) Rumah Detensi Imigrasi.
Menutup paparannya, Kakanwil Kemenkumham Bali berharap para mahasiswa HTN Fakultas Syariah IAIN Salatiga dapat mengisi pos-pos yag ada di kemenkumham baik di pusat maupun kantor wilayah
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait