Baca juga: Panglima TNI Silaturahmi ke PBNU, Gus Yahya: Jangan-Jangan Pak Andika NU Juga
Pemprov DKI Jakarta melakukan pengecekan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf), dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM).
"Ya memang setelah dicek ada beberapa yang tidak memenuhi syarat administrasinya," kata Ariza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin 27 Juni 2022.
Ariza mengakui pengecekan hingga pencabutan izin usaha berawal dari kasus promosi minuman keras diduga mengandung suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) karena membawa nama Muhammad dan Maria.
"Memang kan semua itu perlu ada evaluasi pengecekan. Memang berawal dari kasus promo miras atas dasar itu kami kan merekomendasikan DPMPTSP. DPPTSP nanti kan merekomendasikan ke BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) sesuai UU Cipta Kerja. Kemudian terkait dengan ada administrssi, izin-izinnya belum lengkap itu juga jadi salah satu penyebab," ujarnya.
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait