Lalu pada Jumat tanggal 22 April 2022, tim melakukan pengembangan ke cv alam timur jaya dengan alamat Bumi Mondoroko 41B. Di lokasi CV ALAM TIMUR JAYA berhasil diamankan 1. 825 karton berisi masing-masing 24 botol minyak goreng kemasan merk Lapama @ 800 ml dengan total : 15.840 liter siap edar.
“Rahman Adi Nugroho selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka,” tulis Polresta Banyumas dalam rilisnya, dikutip Selasa (31/5/2022).
Tersangka menyatakan bahwa bahan baku migor kemasan merk Lapama adalah minyak sawit jenis RBD CP 10 yang dibeli dari Pt Prima Sukses Sejahtera Abadi selaku distributor minyak di wilayah Kabupaten Malang.
“Minyak jenis RBD Olen Plus CP -10 (non subsidi) dibeli perkilo Rp20.800. Tersangka memesan minyak tersebut sebanyak 7 sampai 8 ton setiap bulannya kemudian minyak tersebut dikirim ke gudang pelaku di Cv Alam Timur Jaya dan Cv Bumi Mondoroko. Selanjutnya, migor kemasan di repacking dan dijual ke masyarakat per dos dengan harga Rp235.000.00 atau per botol dengan harga Rp19.500,” tulis rilis tersebut.
Editor : Muhammad Andi Setiawan