"Artinya IDI ini adalah rumah besar seluruh dokter di Indonesia. Di dalam satu rumah itu kita seperti keluarga. Kalau ada hal-hal yang itu memang itu salah, pasti kita akan saling untuk kemudian memberikan koordinasi. Memberikan sebuah peringatan-peringatan," ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Majelis Kehormatan Etik Kedokteran IDI (MKEK IDI) memutuskan untuk memberhentikan mantan Menteri Kesehatan RI Prof Dr dr Terawan Agus Putranto , SpRad(K) sebagai anggota IDI. Keputusan itu dibacakan dalam Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh, Jumat 25 Maret 2022.
Berikut hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK:
Pertama, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen secara permanen kepada Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K) sebagai anggota IDI.
Kedua, pemberhentian tersebut dilaksanakan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja.
Ketiga, Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Editor : Muhammad Andi Setiawan