get app
inews
Aa Text
Read Next : Mengklaim Kesehatannya Semakin Memburuk, Lukas Enembe Minta Izin ke Luar Negeri

Jika Dokter Terawan ingin Kembali, IDI Siap Membuka Pintu Untuk Menerima

Jum'at, 20 Mei 2022 | 08:03 WIB
header img
Dokter terawan siap diterima kembali oleh IDI, (Foto : okezone)

JAKARTA,iNews.id - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengeklaim telah berkomunikasi langsung dengan Terawan, IDI membuka pimtu kepada Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto untuk kembali menjadi anggota IDI.

"Kemarin ketemu beliau, pun saya sudah menyampaikan juga seperti itu. Artinya kami pun tetap, apa namanya, beliau tetap bersama lagi dengan kita," ucap Ketua Umum Pengurus Besar IDI dr Moh Adib Khumaidi, SpOT dalam konferensi pers Hari Bakti Dokter Indonesia 114 secara daring, Kamis (19/5/2022).

Lebih lanjut, Adib menekankan bahwa IDI dengan senang hati menerima Terawan jika ingin kembali menjadi anggota. Nantinya, Terawan harus mejalani proses keanggotaan.

"Tentunya nanti ada administrasi, ya seperti halnya yang lainnya juga," lanjutnya.

Terkait dengan polemik yang terjadi, Adib menyebut seluruh anggota IDI perlu diperingatkan jika didapati melanggar kode etik. Hal itu harus dilihat sebagai suatu nasihat antaranggota.

"Artinya IDI ini adalah rumah besar seluruh dokter di Indonesia. Di dalam satu rumah itu kita seperti keluarga. Kalau ada hal-hal yang itu memang itu salah, pasti kita akan saling untuk kemudian memberikan koordinasi. Memberikan sebuah peringatan-peringatan," ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Majelis Kehormatan Etik Kedokteran IDI (MKEK IDI) memutuskan untuk memberhentikan mantan Menteri Kesehatan RI Prof Dr dr Terawan Agus Putranto , SpRad(K) sebagai anggota IDI. Keputusan itu dibacakan dalam Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh, Jumat 25 Maret 2022.

Berikut hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK:

Pertama, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen secara permanen kepada Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K) sebagai anggota IDI.

Kedua, pemberhentian tersebut dilaksanakan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja.


Ketiga, Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

Editor : Muhammad Andi Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut