get app
inews
Aa Text
Read Next : Oknum Polisi Diduga Buat Orang Tua Calon Siswa Berhutang Sampai Ratusan Juta

Oknum Polisi Peras Pemotor Rp 2.2 Juta Dalihnya Penilangan Terancam Dipecat Tidak Terhormat

Senin, 25 April 2022 | 14:22 WIB
header img
Polisi yang peras pemotor terancam dipecat tidak terhormat, (Foto : Istimewa)

Kemudian, lanjut Susatyo, beredar informasi tersebut dan viral di media sosial. Dengan cepat, Propam Polresta Bogor Kota melakukan penyelidikan dan bukti-bukti hingga akhirnya menangkap Bripka SAS sekira pukul 23.30 WIB di hari yang sama.

"Sejak lagi tadi Bripka SAS sudah dilakukan penahanan (penempatan khusus) dalam rangka proses sidang kode etik," tegasnya.

Bripka SAS melanggar Pasal 3 huruf C, Pasal 6 huruf F, Pasal 6 huruf W, Perkap No 14 Tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri. Yang mana menyatakan bahwa setiap anggota Polri dilarang menyalah gunakan wewenang dan wajib menjunjung tinggi kehormatan dan martabat pemerintah dan Polri.

"Dalam waktu dekat segera dilakukan persidangan kode etik Polri ancaman sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (pemecatan)," tutupnya.
 

Editor : Muhammad Andi Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut