BOGOR,iNews.id - Pelanggar lalu lintas di Jalan Pajajaran, Kota Bogor mendapat pemerasan oleh oknum anggota Polsek Tanah Sareal Bripka SAS sebesar Rp2.2 Juta dengan modul penilangan. Propam Polresta Bogor Kota langsung melakukan penangkapan oknum tersebut dan terancam hukuman dipecat dengan tidak hormat.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menceritakan peristiwa itu terjadi sekira pukul 04.00 WIB pada Sabtu 23 April 2022. Awalnya, Bripka SAS hendak pulang ke rumah melalui Jalan Pajajaran.
"Di sekitar Jalan Pajajaran menemukan pengendara motor yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan dan surat-surat kendaraan," kata Susatyo dalam keterangannya, Minggu (24/4/2022).
Dari situlah, oknum tersebut memintai sejumlah uang kepada pengendara motor. Adapun motifnya yakni untuk mengambil keuntungan secara pribadi.
"Motifnya melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan pribadi," jelasnya.
Editor : Muhammad Andi Setiawan