MURATARA,iNews.id - Briptu DAS (30), Oknum poiisi Polres Polres Muratara Terjerat kasus pelecehan seksual anak di bawah umur berusia 5 tahun. karena perbuatannya dia harus mendekam
di Mapolres Lubuklinggau guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Selasa (24/5/2022).
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi membenarkan ada oknum polisi dari Polres Muratara yang melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur.
Peristiwa terjadi pada tanggal 21 Mei 2022 dan terungkap setelah orangtua korban melapor ke pihak Polres Lubuklinggau, selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan oknum tersebut.
“Oknum sudah kita lakukan pemeriksaan dan sudah kita tahan di Polres Lubuklinggau,” katanya.
Berdasarkan laporan orangtua korban F (5) berawal korban main ke rumah oknum DAS yang berada di wilayah Watervang bersama dengan teman-temannya untuk bermain dengan anak oknum tersebut. Dan saat itulah oknum itu melakukan tindakan kekerasaan seksual terhadap F, hingga menyebabkan bagian sensitif dari korban mengalami luka.
“Korban ini diiming-imingin diberi uang jajan, antara korban dan oknum polisi ini masih tetanggaan,” katanya.
Editor : Muhammad Andi Setiawan