get app
inews
Aa Text
Read Next : Triwulan Pertama 2024, MOOC Pintar sudah Layani 633.675 Peserta

Wajib Buat Video Presentasi Bagi Pendaftar Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren, Simak Ketentuannya

Minggu, 10 April 2022 | 15:35 WIB
header img
Direktur PD Pontren Waryono Abdul Ghafur ungkapkan Seleksi penerima bantuan inkubasi bisnis pesantren tahun 2022 memasuki tahap presentasi rencana bisnis/usaha, (Foto : Kementerian Agama)

“Jadi, kami mengundang semua pesantren yang telah mendaftar dan mendapatkan rekomendasi untuk membuat video presentasi terkait rencana bisnis/usaha yang akan dilakukan,” terangnya.

Atas dasar penilaian dari tim terhadap presentasi itulah, akan dipilih 500 diantaranya untuk kemudian mengikuti alur proses yang sudah dibuat oleh pokja inkubasi.

Berikut ini ketentuan pembuatan video presentasi:
1. Durasi video maksimal 5 menit.
2. Kapasitas video maksimal 20 MB.
3. Pesantren hanya dapat mengirimkan 1 (satu) video.
4. Presentasi dilakukan oleh Pengelola Bisnis atau Usaha Pesantren yang ditugaskan oleh pimpinan/pengasuh pesantren melalui Surat Keputusan Pimpinan.
5. Dikirim melalui link berikut: https://bit.ly/inkubasi2022 paling lambat tanggal 17 April 2022.
6. Apabila pesantren tidak mengirim video pada batas waktu yang ditentukan, maka dianggap tidak melakukan presentasi.
7. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Ahmad Hidayat (0812-2228-7277) dan Tabaruddin (0812-1868-627)

Editor : Muhammad Andi Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut