get app
inews
Aa Text
Read Next : Triwulan Pertama 2024, MOOC Pintar sudah Layani 633.675 Peserta

Wajib Buat Video Presentasi Bagi Pendaftar Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren, Simak Ketentuannya

Minggu, 10 April 2022 | 15:35 WIB
header img
Direktur PD Pontren Waryono Abdul Ghafur ungkapkan Seleksi penerima bantuan inkubasi bisnis pesantren tahun 2022 memasuki tahap presentasi rencana bisnis/usaha, (Foto : Kementerian Agama)

JAKARTA,iNews.id - Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag Waryono Abdul Ghafur mengungkapkan Seleksi penerima bantuan inkubasi bisnis pesantren tahun 2022 kini telah memasuki tahap presentasi rencana bisnis/usaha yang akan dilakukan.

"Presentasi melalui vidio ini sebagai bagian dari unsur untuk menilai apakah rencana bisnis tersebut visibel atau tidak dan yang menentukan hal tersebut adalah tim yang ditunjuk dan dibentuk oleh Direktorat," sambungnya.

Dilansir dari Website Kementerian Agama Waryono menjelaskan, untuk keperluan tersebut pihaknya sudah bersurat kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota. Surat itu meminta mereka untuk menginformasikan perubahan skema ini kepada setiap pesantren yang proposalnya sudah masuk ke Kemenag Pusat dengan status "Diverifikasi Kanwil". Hal itu dapat dilihat pada akun pesantren melalui Sistem Informasi Manajemen Bantuan Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (SIMBA).

“Sampai dengan penutupan pendaftaran, ada 2.864 proposal yang masuk ke akun Pusat dengan status 'diverifikasi kanwil' pada akun Pesantren” sebut Waryono.

Waryono menambahkan, tahap presentasi ini diatur dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Tahun Anggaran 2022. Pada Bab II huruf E angka 1 huruf c disebutkan bahwa, setiap rencana usaha/business plan harus dipresentasikan dan dilakukan verifikasi sebelum dinyatakan layak untuk diajukan. 

“Jadi, kami mengundang semua pesantren yang telah mendaftar dan mendapatkan rekomendasi untuk membuat video presentasi terkait rencana bisnis/usaha yang akan dilakukan,” terangnya.

Atas dasar penilaian dari tim terhadap presentasi itulah, akan dipilih 500 diantaranya untuk kemudian mengikuti alur proses yang sudah dibuat oleh pokja inkubasi.

Berikut ini ketentuan pembuatan video presentasi:
1. Durasi video maksimal 5 menit.
2. Kapasitas video maksimal 20 MB.
3. Pesantren hanya dapat mengirimkan 1 (satu) video.
4. Presentasi dilakukan oleh Pengelola Bisnis atau Usaha Pesantren yang ditugaskan oleh pimpinan/pengasuh pesantren melalui Surat Keputusan Pimpinan.
5. Dikirim melalui link berikut: https://bit.ly/inkubasi2022 paling lambat tanggal 17 April 2022.
6. Apabila pesantren tidak mengirim video pada batas waktu yang ditentukan, maka dianggap tidak melakukan presentasi.
7. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Ahmad Hidayat (0812-2228-7277) dan Tabaruddin (0812-1868-627)

Editor : Muhammad Andi Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut