Punyai Gaji Rp60 Juta, Staf HRD Ini Masih Melakukan Perampokan Bank
Kamis, 07 April 2022 | 03:00 WIB
"Latar belakangnya pegawai di salah satu bank swasta, posisinya cukup bagus sebenarnya, staf HRD dan kalau dilihat dari penghasilan atau gajinya sudah cukup besar Rp60 juta perbulan," pungkasnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP juncto pasal 53 KUHP tentang percobaan perampokan dan UU Darurat dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Pelaku diciduk polisi di lokasi kejadian, yang mana pelaku saat itu tengah bergumul dengan Satpam karena melakukan perlawanan atas perbuatan pelaku.
Perlu diketahui, Shanghai melaporkan rekor 13.086 kasus baru virus corona tanpa gejala pada 4 April. Hal ini disampaikan pihak berwenang di saluran WeChat mereka.
Editor : Muhammad Andi Setiawan