Tubuhnya Dibungkus Terpal, Pemuda ini Dibuang Hidup-hidup ke Kali
Minggu, 03 April 2022 | 03:31 WIB
Menurut Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setiawan, saat dibuang pelaku, korban masih dalam kondisi bernyawa. Hal tersebut teridentifikasi dari hasil forensik pada korban, di mana korban tewas akibat paru–parunya sudah kemasukan air.
Baca Juga: Kasus Mayat Terbungkus Terpal Terungkap! Polisi Tangkap 2 Pelaku Pembunuhan
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku saat membuang tubuh korban. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Editor : Muhammad Andi Setiawan