Gadis Dibawah Umur Dipaksa Layani Nafsu Pamannya Sampai Hamil
Kamis, 31 Maret 2022 | 06:00 WIB
Pelaku, ia melanjutkan, saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku sudah ditahan di Rumah Tahanan Polres Bangka Selatan sembari menunggu proses hukum lebih lanjut.
"Kami juga sudah mengamankan beberapa barang bukti lainnya. Pelaku akan kami sangkakan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 Ayat 1 dan ayat 2 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tuturnya.
Ia pun mengimbau orangtua di Bangka Selatan agar selalu mengawasi anaknya dengan ketat dimanapun berada dan memberikan perhatian maksimal guna mencegah terjadinya tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Editor : Muhammad Andi Setiawan