Selain membicarakan tentang penanganan konten negatif, Menteri Johnny dan Menteri Dullas Alahapperuma membahas pengaturan jalan tengah antara demokrasi dan kebebasan pers, dengan tetap melindungi informasi yang dibutuhkan publik dari potensi sebaran hoaks.
Mengenai pengaturan pers dan kerja jurnalistik, Menteri Johnny menyebutkan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers telah mengatur kegiatan jurnalis dan peran penting pers nasional sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut, Menkominfo Johnny G. Plate didampingi Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Usman Kansong dan Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi.
Editor : Muhammad Andi Setiawan