get app
inews
Aa Text
Read Next : HMPS HES UIN Salatiga Gelar Seminar Edukasi Saham bagi Mahasiswa

Mahasiswa Nekat Pinjam Sampai 40 Pinjol Ilegal, Total Utang Sampai Ratusan Juta

Kamis, 24 Maret 2022 | 17:15 WIB
header img
OJK Sulawesi Utara sebut ada mahasiswa yang tejerat Pinjol ilegal sampai ratusan juta, (Foto :Sindonews)

Lebih lanjut Darwisman mengatakan bahwa di era digitalisai saat ini, sudah tidak asing lagi dengan istilah pinjaman online atau Pinjol. OJK, lanjut dia, membuat regulasi kegiatan usaha Pinjol ini melalui POJK No 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Per 2 Maret 2022 tercatat 102 Fintech yang berizin di OJK yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dan mengembalikan tepat waktu. 

Namun demikian sejak 2018 sampai saat ini OJK bersama Satgas Waspada Investasi (SWI) sudah menutup sebanyak 3.784 pinjol ilegal dan mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat.

Di Sulawesi Utara (Sulut) sendiri, jumlah Pinjaman yang disalurkan sejumlah Rp117,3 miliar dengan pertumbuhan secara yoy 98,11 persen. "Adapun akumulasi penyaluran pinjaman online sejak tahun 2016 hingga saat ini sebesar Rp2.17 triliun, tumbuh sebesar 98,74 persen yoy dengan jumlah peminjam sebanyak 484.555 akun dan pemberi pijaman sebanyak 5.014 akun," tutur Darwisman. 

Darwisman juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergoda oleh tawaran pembiayaan dari pinjol ilegal, yang masih marak dan sangat merugikan masyarakat dengan jeratan bunga dan denda yang sangat besar.

"Masyarakat perlu lebih waspada karena dalam beberapa kasus penipuan berkedok pinjaman online ini semakin berkembang dengan modus uang kaget/salah transfer ke rekening pribadi dan sebagainya," kata Darwisman.


 

Editor : Muhammad Andi Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut