JAKARTA, iNewsSalatiga.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta klarifikasi dari berbagai pihak terkait insiden registrasi pinjaman online (pinjol) pada Festival Budaya UIN Raden Mas Said Surakarta. Peristiwa ini melibatkan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang memiliki izin dan terdaftar di OJK.
OJK telah memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Rektorat dan DEMA UIN Raden Mas Said Surakarta, serta PUJK, untuk memberikan penjelasan terkait masalah yang muncul.
Aman Santosa, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, mengungkapkan bahwa dalam pertemuan tersebut, DEMA UIN Raden Mas Said Surakarta mengakui telah mengumpulkan dana melalui sponsorship dari tiga entitas yang melibatkan pihak ketiga. Diantara entitas tersebut, terdapat Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang memiliki izin dan terdaftar di OJK.
“Dari kerja sama sponsorship itu, diakui DEMA UIN Raden Mas Said Surakarta meminta mahasiswa baru untuk melakukan download aplikasi dan melakukan registrasi,” ujar Aman dalam keterangan resminya, Minggu (13/8/2023).
Menurut Aman, setelah mendapatkan keterangan awal dari berbagai pihak, terlihat bahwa masih terdapat perbedaan informasi yang menghambat pengungkapan fakta sebenarnya terkait situasi ini. Oleh karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk memanggil beberapa pihak lain yang terkait guna melakukan penyelidikan lebih mendalam terhadap permasalahan ini. Hal ini termasuk penyelidikan terkait dugaan keterlibatan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dalam program kerja sama Festival Budaya.
“OJK juga telah meminta pihak DEMA UIN Raden Mas Surakarta dan PUJK untuk menyampaikan informasi dan dokumen pendukung lainnya guna memperjelas kasus ini,” tambah Aman.
Lebih jauh, OJK akan terus memonitor perkembangan kasus ini dan mengambil langkah-langkah pengawasan yang tegas. Tindakan akan diambil jika terbukti bahwa PUJK terlibat dan melanggar ketentuan perlindungan konsumen. Salah satu pelanggaran yang diperhatikan adalah apakah tindakan PUJK telah sesuai dengan kebutuhan dan kapasitas calon konsumen, serta apakah cara pemasaran produk dan jasa keuangan serta keamanan data pribadi konsumen telah dijalankan dengan benar.
OJK juga senantiasa mendorong PUJK untuk mengedepankan prinsip Pelindungan Konsumen dan Masyarakat dalam sektor jasa keuangan. OJK mengingatkan bahwa PUJK wajib mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 dan Peraturan OJK Nomor 6/POJK.07/2022 yang berlaku, guna melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Selain itu, OJK juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan pemahaman mereka dalam menggunakan produk dan layanan jasa keuangan yang ditawarkan oleh PUJK. Ini termasuk memahami dengan baik syarat dan ketentuan yang berlaku, serta memastikan keamanan data pribadi mereka.
Editor : Muhammad Andi Setiawan