JAKARTA,iNews.id - Uang Reza Arap senilai Rp 1 miliar dari tersangka kasus penipuan Doni Salmanan akan disita oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
"Iya segera akan kami sita," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi, Kamis (17/3/2022).
YouTuber Reza Arap rampung menjalani pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri terkair kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex, dengan tersangka Doni Salmanan.
Reza Arap usai diperiksa setelah menjalani pemeriksaan sekira 6,5 jam terkait kasus penyidikan Doni Salmanan. Ia mengaku dicecar 25 pertanyaan oleh penyidik terkait perkara tersebut.
"25 pertanyaan," kata Reza Arap di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Reza tiba sekira pukul 9.53 dengan mengenakan pakaian serba hitam. Saat dicecar awak media mengenai pemeriksaannya, Reza Arap memilih bungkam.
Ia memutuskan untuk langsung bergerak cepat masuk ke dalam Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyatakan bahwa hari ini akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah publik figur terkait pengusutan kasus dugaan penipuan Doni Salmanan.
Adapun sejumlah publik figur yang berencana datang ke Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan hari ini, diantaranya adalah, YouTuber Arief Muhammad, YouTuber Reza Arap dan YouTuber Atta Halilintar.
"Ya betul (Arief Muhammad). Sama Reza Arap juga. Atta juga hari ini," kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Kombes Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi, Jakarta.
Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyatakan telah menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah public figure yang diduga menerima aliran dana dari tersangka Doni Salmanan. Pemeriksaan terhadap sejumlah public figure tersebut akan dilakukan pada hari Jumat 18 Maret dan Senin 22 Maret 2022.
Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex. Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam.
Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
Editor : Muhammad Andi Setiawan