get app
inews
Aa Text
Read Next : Terlacak, Bareskrim Terus Kejar Sosok Pemilik Perusahaan ‘Judi’ Binomo

Barang Bukti Dihilangkan Indra Kenz, Bareskrim: Seakan Sudah Ada yang Memberi Arahan  

Kamis, 17 Maret 2022 | 13:23 WIB
header img
Barang bukti dihilangkan Indra Kenz atau Indra Kesuma. Sepanjang menjalani proses penyidikan kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo, Indra Kenz tidak kooperatif. (Foto: IG) 

JAKARTA,iNews.id - Barang bukti dihilangkan Indra Kenz atau Indra Kesuma. Sepanjang menjalani proses penyidikan kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo, Indra Kenz tidak kooperatif 

Indra Kenz sendiri saat ini sudah dijadikan tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri

Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, mengatakan, Indra Kenz menghilangkan barang bukti terkait dengan dugaan tindak pidana penipuan tersebut.

"Dia menghilangkan barang buktinya lah. Mau diambil dia bilang ilang katanya dia tidak ada handphone nya lah. komputernya hilang lah. kalau handphonenya ada kan bisa kelihat tuh sama monitornya," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (17/3/2022).

Whisnu menyebut, saat dilakukan penangkapan Indra Kenz berdalih Handphone miliknya yang lama telah hilang. Menurut Whisnu, Indra Kenz melakukan hal itu seakan sudah ada yang memberikan arahan.

"HP-nya baru. HP lamanya ilang katanya. Tidak ada (bukti di HP baru). Kita bongkar tak ada apa-apanya. Karena dia udah hilangkan, kayaknya ada yang ngajari," ujar Whisnu.

Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo.

Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut