JAKARTA, iNews.id – Setelah Indra Kenz, kini giliran Crazy Rich Bandung Doni Salmanan yang jadi perbincangan publik. Ia terancam ditahan Bareskrim Polri setelah dilaporkan dugaan judi online pada aplikasi Quotex. Tak hanya itu, Doni juga dilaporkan tindak pidana lain seperti, penyebaran berita bohong (hoaks) hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam hal ini, pengusutan kasus tersebut berkaitan dengan dugaan keterlibatan Doni Salmanan dalam penggunaan aplikasi binary option atau opsi biner melalui platform Quotex.
"Judi online dan penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan/atau penipuan atau perbuatan curang dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (5/3/2022).
Gatot menjelaskan laporan itu dibuat oleh seseorang berinisial RA. Namun, dia belum merincikan lebih lanjut mengenai atribusi ataupun identitas dari pelapor.
Laporan tercatat dengan nomor LP:B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.
Dalam hal ini, pelapor menduga Doni melanggar ketentuan dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Kemudian, Pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 Undang-undang RI nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun," ujar Gatot.
Editor : Muhammad Andi Setiawan