JAKARTA, iNews.id - Korban kasus penipuan investasi Binomo dengan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz mencapai angka nominal Rp25, 62 miliar.
Kerugian disebut mencapai Rp25,6 miliar. "Update yang kami terima dari penyidik total kerugian dari 14 korban, yang sudah dimintai keterangan sebanyak Rp25.620.605.124," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (9/3/2022).
Infografis Indra Kenz tersangka. (Foto: iNews)
Gatot menjelaskan, sejauh ini penyidik telah memeriksa 19 orang saksi, termasuk 2 saksi ahli. Menurutnya, kepolisian saat ini masih melakukan pelacakan dan bakal menyita aset-aset milik Indra Kenz yang diduga merupakan hasil tindak pidana.
Sejauh ini, kata Gatot, kepolisian telah mengamankan beberapa barang bukti seperti catatan transfer, rekap deposito hingga bukti penarikan uang di Binomo. Selain itu, aset berupa barang mewah milik Indra juga ada yang sudah disita penyidik.
"Kemudian ada konten video dan Youtube dari pada saudara IK, kemudian print out legalisir akun Youtube milik IK. Satu unit mobil Tesla, dan satu unit HP," ujar Gatot.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait aplikasi Binomo.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta