get app
inews
Aa Text
Read Next : Deklarasi Perdamaian Multikulturalisme Stafsus Menteri Agama : Hargai Perbedaan

Biaya Haji 2022 Diusulkan Kemenag Rp42 Juta

Rabu, 16 Maret 2022 | 15:14 WIB
header img
iaya haji 2022 diusulkan Kementerian Agama (Kemenag) senilai Rp42.452.369 per jamaah. (Foto: Dok)

"Ada beberapa indikasi, dicabutnya aturan prokes, ketentuan social distancing di masjid, di lokasi aktivitas tidak disyaratkan penggunaan masker di kondisi terbuka, tidak disyaratkan hasil tes PCR, karantina, dan larangan kedatangan langsung ke Arab, dan terakhir berkurangnya masa karantina di indonesia," jelasnya. 

Oleh karena itu, Kemenag meyakini bahwa di tahun 2022 penyelaggaran haji tidak terlalu ketat penerapan protokol kesehatannya. 

"Kami semakin optimis saat 2022 akan diselenggarakan ibadah haji tanpa ada prokes yang terlalu ketat. Kami siapkan alternatif usulan BPIH 2022 dengan asumsi tidak ada prokes," tutupnya.
 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut